Eks Rektor Universitas Lampung
Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Tahun 2022

Eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani divonis 10 tahun bui di kasus suap penerimaan mahasiswa tahun 2022. Dia pikir-pikir. Sebelumnya, dalam pembelaan, Karomani mengaku tak menerima suap, tapi infak.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung, Kamis (25/5/2023). Selain vonis bui, Karomani diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar. Jika tak dibayar dalam waktu sebulan, maka diganti hukuman penjara 2 tahun.
"Saya akan pikir-pikir dahulu Yang Mulia," jawab Karomani usai pembacaan putusan dan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Unila
Karomani ditangkap KPK di Bandung pada Agustus 2022. Plt Jubir KPK, Ali Fikri, menyebut penangkapan dilakukan atas laporan masyarakat. Selain di Bandung, penangkapan juga dilakukan di Lampung.
"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di universitas negeri Lampung tersebut," kata Ali Fikri, Sabtu (20/8/2022).
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Asril, menyebut uang suap dari jalur SBMPTN berjumlah Rp 1,475 miliar dan SMMPTN sebesar Rp 1,955 miliar.
"Bahwa total uang yang diterima oleh Prof Heriyandi, Muhammad Basri serta Karomani dari penerimaan mahasiswa baru melalui jalur SBMPTN dan SMMPTN sebesar Rp 3,430 miliar. Pada jalur SBMPTN Karomani mendapatkan jatah Rp 850 juta dan pada Jalur SMMPTN Karomani mendapatkan jatah Rp 1,8 miliar," kata Asril, Selasa (10/1/2023).
Dalam surat dakwaan juga tertuang uang tersebut didapatkan dari hasil suap 17 mahasiswa.
"Pada jalur SBMPTN ada 6 mahasiswa dan pada jalur SMMPTN ada 11 mahasiswa," ujar Asril.
Diketahui, sejumlah mahasiswa jalur titipan Karomani tak lolos passing grade atau standar kelulusan. Namun karena mereka membayar ratusan juta, akhirnya bisa masuk Unila. Fakta ini disampaikan Dekan Fak Teknik, Hemy Fitriawan, yang dihadirkan dalam sidang sebagai saksi.
Dalam pembelaannya, Karomani menolak disebut menerima suap. Uang dari pihak lain, dianggapnya sebagai infak. Namun berdasarkan bukti dan saksi, dia diputuskan bersalah oleh hakim dan divonis 10 tahun bui.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.
Profil Karomani
Dilansir situs resmi Unila, Prof Dr Karomani lahir di Pandeglang, 30 Desember 1961. Dia berpangkat Pembina Tk. I dan golongan IV/b. Berikut ini riwayat pendidikannya:
S1 di IKIP Bandung Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
S2 di Universitas Padjadjaran (Unpad) Jurusan Ilmu Sosial
S3 di Universitas Padjadjaran (Unpad) Jurusan Ilmu Komunikasi
Berikut ini jabatan fungsional yang pernah diemban Karomani sebelum menjadi rektor:
Lektor
Asisten Ahli
Lektor Muda
Lektor Madya
Lektor Kepala
Guru Besar
Sebelum menjadi rektor Unila, Karomani adalah Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni pada tahun 2016-2020. Pada tahun 2019, ia dilantik Mendikbud Nadiem Makarim menjadi rektor.[]
Komentar