Anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dr. Musriadi, S.Pd, M.Pd, menjadi narasumber peHTem edisi Senin, 5 Juni 2023 episode ke 83 Tahun ke 3 dengan tema: Anggota DPRK Galau, Pj Walikota Suka Umbar Janji Palsu Warga Banda Aceh Dibikin Jera? yang dipandu oleh host Siti Aminah, S.IP, M.MLS, Jangan lupa like share comment and subsribe.

Ini Tanggapan Lapas dan Kejaksaan

Dua Tersangka Kasus Korupsi RS Arun Lhokseumawe Ditempatkan Satu Sel

Dua Tersangka Kasus Korupsi RS Arun Lhokseumawe Ditempatkan Satu SelFor mediaaceh.com
Mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya

Dua tersangka kasus korupsi PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe ditempatkan dalam satu sel karantina yang sama di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe. Kedua tersangka tersebut yakni mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya dan Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe Hariadi.

Pihak Lapas Lhokseumawe ketika dikonfirmasi, Selasa, menyatakan keduanya ditempatkan di satu sel karantina yang sama karena tidak ada perlakuan khusus.

Sementara itu, pihak kejaksaan sebenarnya menginginkan kedua tersangka dipisahkan di sel berbeda. Tujuannya agar tidak saling komunikasi yang berpotensi menimbulkan skenario jahat untuk digunakan di persidangan.

"Suaidi Yahya dan Hariadi ditempatkan dalam satu sel karantina. Tidak ada perlakuan khusus terhadap dua tersangka tersebut, keduanya sama dengan tahanan-tahanan lainnya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kalapas Kelas IIA Lhokseumawe Efendi di Lhokseumawe. Selasa, 23 Mei 2023.

Dikatakan Efendi, pihaknya tidak akan membeda-bedakan semua tahanan yang dititipkan ke Lapas Lhokseumawe, baik itu kasus besar maupun kasus kecil. Semuanya akan ditempatkan ke kamar atau sel karantina terlebih dahulu selama 16 hari.

"Saat ini kondisi Suaidi Yahya sehat dan tidak ada terlampir surat yang menyatakan dari keterangan dokter bahwa dia kurang sehat. Jadi tidak ada prioritas apapun dan semuanya disamakan dengan tahanan lainnya," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lhokseumawe Saifuddin mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan garansi dari Lapas Lhokseumawe untuk tidak menempatkan dua tersangka utama dalam kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.

"Tersangka Suaidi Yahya sempat dibawa ke Lapas Lhoksukon, namun dipindahkan ke Lapas Lhokseumawe karena faktor kesehatan. Dua tersangka ini ditempatkan di tempat yang berbeda agar tidak bisa saling berkomunikasi," tutupnya.[]

Rubrik:Headline
Sumber:antara