Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Daroy Kota Banda Aceh, H.T. Novizal Aiyub, SE, Ak kembali menjadi narasumber peHTem edisi Kamis, 28 September 2023 episode ke 12 Tahun ke IV dengan tema: Perumdam Tirta Daroy Terus Berbenah Untuk Wujudkan Pelayanan Prima yang dipandu oleh host Siti Aminah, S.IP, M.MLS Jangan lupa like share comment and subscribe.

Lukas Enembe Ditangkap KPK

Jokowi : Semua Sama di Mata Hukum!

Jokowi : Semua Sama di Mata Hukum!Istimewa
Presiden Joko Widodo

MEDIAACEH.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi ditangkapnya Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini Selasa (10/1/2023).

Jokowi mengatakan, semua orang termasuk Lukas Enembe sama Dimata hukum. Dan harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Ya semua sama di mata hukum, itu kan proses penegakan hukum yang harus kita hormati," kata Jokowi kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).

Jokowi meyakini KPK memiliki bukti kuat usai menangkap Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dan saya kira KPK menangkap pasti sudah punya fakta, barang bukti yang ada, itu pasti," kata Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, KPK berhasil menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) di salah satu rumah makan di Kota Jayapura hari ini. Lukas merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua.

"Informasi yang saya dapat adalah KPK yang melakukan penangkapan," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Pranowo saat dikonfirmasi soal penangkapan Lukas Enembe, Selasa (10/1/2023).

Kuasa Hukum Tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe, Petrus Bala membenarkan adanya penangkapan Lukas Enembe di Jayapura. Tersangka Lukas Enembe dijemput di salah satu rumah makan di Kota Jayapura.

"Iya benar, beliau sudah diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi," singkatnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.[]

Rubrik:Headline, NASIONAL
Sumber:okezone.com