Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Daroy Kota Banda Aceh, H.T. Novizal Aiyub, SE, Ak kembali menjadi narasumber peHTem edisi Kamis, 28 September 2023 episode ke 12 Tahun ke IV dengan tema: Perumdam Tirta Daroy Terus Berbenah Untuk Wujudkan Pelayanan Prima yang dipandu oleh host Siti Aminah, S.IP, M.MLS Jangan lupa like share comment and subscribe.

Kasus Pemerkosaan Anak di Sulteng

Oknum Polri Ditetapkan Tersangka

Oknum Polri Ditetapkan Tersangkaokezone.com
Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho menyebutkan pihaknya telah menetapkan MKS yang merupakan oknum anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur.

Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho menyebutkan pihaknya telah menetapkan MKS yang merupakan oknum anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur.

"Kami tetapkan sebagai tersangka malam ini. Selanjutnya diperiksa dengan status tersangka dan kemudian langsung ditahan," kata Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho, Sabtu (3/6/2023), melansir Antara.

Kapolda menjelaskan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap MKS yang dilakukan polisi sejak Rabu (31/5/2023). MKS merupakan salah satu dari 11 orang yang dilaporkan korban RO (15).

"Memang mekanismenya kami tetapkan tersangka dan memeriksa sebagai tersangka sehingga langsung ditahan di Mapolda bersama tersangka lainnya," tuturnya.

Agus mengemukakan MKS merupakan anggota Polri berpangkat Ipda di Polres Parigi Moutong dan telah dinonjobkan atau diberhentikan dari tugasnya sejak dilakukan proses pemeriksaan awal.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi telah menetapkan 11 orang tersangka yakni MKS yang merupakan oknum anggota Polri, HR (43) yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), A, AS dan AA.

Dari 11 tersangka tersebut, saat ini sudah ada 10 tersangka yang ditahan dan satu tersangka yakni A yang berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO) masih diburu.

Sebelumnya polisi menangkap dua DPO yang kabur ke luar provinsi Sulteng. Mereka yakni AA (27) dan AS (26).

"AA ditangkap di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan AS di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Kedua DPO sudah diamankan dan sekarang dalam perjalanan menuju Kota Palu," ungkap Kapolda.[]

Rubrik:Headline, NASIONAL