Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Daroy Kota Banda Aceh, H.T. Novizal Aiyub, SE, Ak kembali menjadi narasumber peHTem edisi Kamis, 28 September 2023 episode ke 12 Tahun ke IV dengan tema: Perumdam Tirta Daroy Terus Berbenah Untuk Wujudkan Pelayanan Prima yang dipandu oleh host Siti Aminah, S.IP, M.MLS Jangan lupa like share comment and subscribe.

Terkait Hasil Putusan Sengketa Informasi Publik

Pemkab Bener Meriah Gugat KIA Ke PTUN

Pemkab Bener Meriah Gugat KIA Ke PTUNFor mediaaceh.com
Samusi Purnawira Dade

MEDIAACEH.COM - Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Bener Meriah menggugat hasil amar putusan Komisi Informasi Aceh (KIA) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.

Gugatan yang dilakukan itu, lantaran Pemkab Bener Meriah merasa keberatan atas amar putusan KIA Aceh yang mengharuskan Pemkab Bener Meriah memberikan data yang dimohonkan salah satu warga Bener Meriah.

Adalah Suandris warga Bener Meriah yang mengadukan Pemkab Bener Meriah ke KIA Aceh lantaran Pemkab setempat tidak memberikan data yang dimohonkan melalui Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bener Meriah.

Suandris secara resmi meminta data terkait, data alokasi sebaran kegiatan dan program SKPK Pemkab Bener Meriah yang bersumber dari Dana Instansi Daerah (DID) tahun anggaran 2021.

Data yang dimohonkan lainnya, rincian dalam pengadaan barang untuk penyediaan alat-alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Bener Meriah dari dana APBK senilai Rp1,5 miliar lebih. Dan data hasil audit BPK Aceh tahun 2021 APBK Bener Meriah.

Berdasarkan sidang ajudikasi terbuka antara pemohon (Suwandris) dengan Pemkab Bener Meriah pada tanggal 8 Mei 2023 lalu, majelis komisioner KIA Banda Aceh meminta Pemkab Bener Meriah Pemkab Bener Meriah harus memberikan data yang dimohonkan oleh pemohon.

Namun, Pemerintah daerah Kabupaten Bener Meriah melalui Kuasa Hukum PPID setempat merasa data yang di mohonkan adalah data yang di kecualikan sehingga mereka mengajukan keberatan atas putusan KIA Aceh itu kepada PTUN Banda Aceh.

"Bahwa dalam rangka memberi kepastian hukum untuk pemenuhan hak-hak pemohon atau pengguna informasi yang mengajukan  permohonan kepada komisi informasi sesuai  UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (Suwandris), terhadap termohon yang merupakan badan publik dalam hal ini pemerintah kabupaten Bener Meriah yang telah diputus oleh komisi informasi Aceh melalui putusannya Nomor: 055/XII/KIA-PS-A/2022 yang dibacakan dalam sidang Ajudikasi terbuka untuk umum oleh majelis komisioner komisi informasi Aceh pada tanggal 8 mei 2023" kata Samusi Purnawira Dade Kabag Hukum Pemkab Bener Meriah, Jum'at 2 Juni 2023.

Menurutnya, Pemkab Bener Meriah adalah Badan Publik Negara belum dapat memenuhi isi putusan dimaksud karena masih memiliki alat bukti yang harus dibuktikan maka harus melakukan upaya hukum terhadap putusan komisi informasi tersebut ke PTUN Banda Aceh.

Dijelaskan, karena yang menjadi objek sengketa adalah putusan komisi informasi Aceh maka upaya hukum yang dapat dilakukan adalah dengan mengajukan gugatan ke PTUN.

"Gugatan ini akan diperiksa oleh majelis hakim PTUN dengan acara sederhana sesuai perma no 2 tahun 2011 tentang tata cara penyelesaian  sengketa KIP," ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Bener Meriah berharap majelis hakim kemudian dapat memberi putusan dengan seadil-adilnya supaya para pihak mendapat kepastian hukum yang lebih sempurna dari putusan KIA di maksud.

"Perlu dipahami, yang kita gugat bukan Suandris sebagai pemohon namun yang kita gugat adalah KIA Aceh. Lawan kita bukan Suandris tapi KIA Aceh nantinya di PTUN Banda Aceh," tegas Samusi.

Rubrik:Headline, ACEH