Tragedi Kanjuruhan
Polda Jatim Periksa Pihak Indosiar dan Direktur Operasional LIB dan PSSI

MEDIAACEH.COM - Polda Jawa Timur (Jatim) akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi terkait dengan penyidikan kasus tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang.
"Minggu depan ada beberapa tambahan lagi yang akan diperiksa," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Rabu (12/10/2022).
Menurutnya, sejumlah saksi tambahan yang akan diperiksa pada minggu depan di Polda Jatim diantaranya, Direktur Operasional Liga Indonesia Baru (LIB), Deputy Security and Safety PSSI, Indosiar, dan General Koordinator Panitia Pelaksana.
"Direktur Operasional LIB. Kemudian deputi Security and safety PSSI, kemudian dari pihak Indosiar, karena yang pegang hak siar Indosiar, kemudian general koordinator Panpel. Itu minggu depan yang akan dimintai keterangan," ujar Dedi.
Tak hanya itu, Dedi menyatakan, pada pekan pula penyidik akan memeriksa ulang lima tersangka dalam perkara tersebut. Yakni, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Mereka minta dijadwalkan ulang pekan depan, karena pada pemeriksaan kemarin, Senin 11 Oktober 2022, tidak didampingi oleh Pengacara.
"Jadi cukup banyak saksi-saksi yang diminta keterangan minggu depan. Termasuk pemeriksaan tambahan para tersangka yang didampingi pengacara. Semua di Polda Jatim kasusnya di cover Polda Jatim," ucap Dedi.
Diketahui, Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Selanjutnya, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU No.11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Secara paralel, Polri juga telah menetapkan 20 personel kepolisian sebagai pihak terduga pelanggar di dalam peristiwa Kanjuruhan tersebut. Rinciannya adalah enam personel dari Polres Malang dan 14 dari Satbrimobda Polda Jawa Timur.
Mereka adalah, dari personel Polres Malang, FH, WS, BS, BSA, SA dan WA. Untuk personel dari Satbrimobda Jatim, AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.[]
Komentar