Anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dr. Musriadi, S.Pd, M.Pd, menjadi narasumber peHTem edisi Senin, 5 Juni 2023 episode ke 83 Tahun ke 3 dengan tema: Anggota DPRK Galau, Pj Walikota Suka Umbar Janji Palsu Warga Banda Aceh Dibikin Jera? yang dipandu oleh host Siti Aminah, S.IP, M.MLS, Jangan lupa like share comment and subsribe.

Hak Jawab dan Koreksi Berita

Hak Jawab Dan Koreksi Berita

Prosedur ini digunakan sebagai acuan dan panduan dalam menangani Hak Jawab, Koreksi atau Keluhan dari pembaca.

Hak Jawab, Koreksi atau Keluhan ini adalah tanggapan terkait segala konten yang ditayangkan di website mediaaceh.com

Penanganan untuk Hak Jawab, Koreksi Berita atau Keluhan dilakukan sebagai berikut:   

Pembaca bisa menyampaikan melalui:

Email ke: editormediaaceh@gmail.com dengan Subjek: Hak Jawab atau Koreksi Berita

Alamat: Jalan T. Lamgugob Sp 4 No 5 Gp Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, 23115

Faksimili: (0651) 6303251

Telepon: (0651) 6303251

Pembaca harus mencantumkan identitas jelas baik berupa KTP atau nomor telepon/WA yang bisa dihubungi dan memberikan fakta yang sahih atas Hak Jawab, Koreksi Berita atau Keluhan yang disampaikan.
Semua Hak Jawab, Koreksi Berita atau Keluhan harus diselesaikan dalam jangka waktu 2 X 24 jam sejak laporan tersebut diterima.

Jangka waktu pada point 3 di atas, tidak berlaku untuk masalah-masalah yang berhubungan dengan persoalan hukum, seperti somasi dan lainnya.

Keluhan dan Koreksi Berita yang sudah dibuat nantinya akan ditayangkan di www.mediaaceh.com dengan judul menggunakan Koreksi Berita atau Hak Jawab.

Komentar

Loading...