Standar Operasional Prosedur
SOP Perlindungan Wartawan
Standar Perlindungan Profesi mediaaceh.com
mediaaceh.com adalah salah satu media berbasis online yang diterbitkan secara profesional oleh insan pers yang berpegang teguh pada Undang-undang No 40 Tahun 1999, tentang pers Indonesia dalam menjalankan tugasnya wartawan mediaaceh.com mendapat perlindungan hukum dari negara dan masyarakat serta perusahaan pers sebagaimana yang tertuang didalam standar operasional prosedur perlindungan wartawan yang ditetatapkan oleh dewan pers.
Sebagai media profesional perusahaan memiliki standar operasional prosedur perlindungan wartawan sendiri yang ditetapkan oleh perusahaan pers penerbit mediaaceh.com.
Standar operasional prosedur perlindungan wartawan mediaaceh.com termaktup dalam poin-poin berikut ini:
Seluruh wartawan mediaaceh.com mendapat perlindungan yang sama sesuai dengan Undang-undang No 40 Tahun 1999 dan Standar operasional prosedur dari dewan pers.
Wartawan mediaaceh.com wajib memahami dan menta’ati Undang-undang No 40 Tahun 1999/kode etik jurnalistik dan menjunjujung tinggi etika pers.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik wartawan mediaaceh.com memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar dan akurat dari sumber berita yang layak dipercaya dan kredibel. Untuk itu wartawan tidak melakukan plagiat dalam sebuah karya jurnalistik.
Dalam karya jurnalistik wartawan mediaaceh.com tetap berpegang teguh pada azas praduga tak bersalah menyajikan berita berimbang (balance) dan tetap melakukan kroscek.
Wartawan mediaaceh.com dalam menyajikan karya jurnalistik tetap memberikan perlindungan kepada narasumber tidak menyajikan berita berbau SARA dan memberikan perlindungan kepada anak-anak dibawah umur sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan pedoman pemberitaan ramah anak.
Perusahaan dan redaksi tetap mengedepankan perlindungan bagi wartawan yang menghasilkan karya jurnalistik, berupa perlindungan hukum upah yang layak dan jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
Manajemen perusahaan pers dalam menjalankan tugasnya tetap mengedepankan Undang-undang No 40 Tahun 1999 dan kode etik jurnalistik dan peraturan perlindungan dewan pers tentang perlindungan wartawan.
Banda Aceh, 20 November 2019
Komentar